Ringkasan Berita:
- Prabowo mencopot Listyo Sigit setelah terseret kasus dugaan penyadapan ilegal.
- Peneliti iSESS mempertanyakan tujuan pengumpulan data dari penyadapan terhadap sejumlah tokoh.
- Polisi menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
berantasnarkoba.comKasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting memunculkan pertanyaan baru mengenai tujuan pengumpulan data komunikasi tersebut.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menduga informasi yang dikumpulkan sejak 2025 hingga 2026 itu tidak sekadar disimpan, tetapi berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Perkara ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menyusul penangkapannya bersama dua perwira tinggi Polri lainnya terkait dugaan penyadapan.
Dikutip dari Reuters, Rabu (4/11/2026), Listyo sebelumnya menjabat sebagai Kapolri selama lima tahun sebelum ditunjuk menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada bulan lalu.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut tindakan para tersangka berpotensi mengarah pada pengkhianatan terhadap negara.
“Ini tentu dilakukan oleh individu-individu nakal, dan kami juga berpandangan bahwa tindakan tersebut mungkin sudah masuk dalam kategori yang dapat dianggap sebagai tindakan yang mengarah pada pengkhianatan,” kata Prasetyo.
Ia menilai tindakan tersebut juga membahayakan kepentingan negara dan keselamatan para pemimpin nasional, termasuk kepala negara.
Peneliti Pertanyakan Tujuan Pengumpulan Data
Di tengah pengusutan kasus tersebut, Bambang Rukminto menilai dugaan penyadapan ini merupakan skandal besar yang dapat merusak kehormatan institusi kepolisian.
Menurutnya, persoalan yang perlu diungkap bukan hanya siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan, tetapi juga untuk apa informasi dari begitu banyak nomor telepon dikumpulkan.
“Data-data itu yang sudah dikumpulkan sudah banyak. Untuk apa itu semua?” kata Bambang dalam program Kompas Malam yang ditayangkan di YouTube KompasTV.
Bambang menduga informasi hasil penyadapan tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan lain.
“Tentu data-data itu juga akan digunakan untuk hal-hal yang lain,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai penyidik perlu mendalami siapa yang membutuhkan data tersebut, apa tujuan pengumpulannya, serta bagaimana informasi hasil penyadapan itu akan dimanfaatkan.
Bambang juga menyoroti keterlibatan orang-orang dari lingkungan kepolisian dalam kasus yang menyasar pucuk pimpinan negara.
Menurutnya, kepolisian seharusnya bertugas menjaga keamanan negara dan melindungi kerahasiaan informasi penting, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi mengancam keamanan kepala negara.
“Ini benar-benar meruntuhkan marwah Polri yang selama ini kita banggakan,” katanya.
Ia kemudian mengingatkan bahwa anggota kepolisian terikat dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, termasuk kewajiban setia kepada negara dan pimpinan negara.
“Makanya ada istilah pagar makan tanaman kalau seperti itu,” ujarnya.
Tiga Jenderal Polisi Diduga Sadap Prabowo hingga Pengusaha
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Dikutip dari ABC News, ketiga tersangka merupakan perwira tinggi Polri, yakni Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang merupakan perwira senior di lembaga pendidikan dan pelatihan Polri.
Dalam keterangannya yang disiarkan KompasTV, Asep menjelaskan penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” kata Asep.
ABC News melaporkan, nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Sistem tersebut digunakan untuk mengelola aktivitas intersepsi atau penyadapan komunikasi secara sah.
Polisi juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan berkas komunikasi hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti dan jejak aktivitas tersebut.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Para tersangka diselidiki atas dugaan penyadapan komunikasi ilegal, akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ditemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.
Yusril mengatakan, penyidikan saat ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril.
Yusril menyebut para tersangka dapat dijerat Pasal 258 KUHP baru yang mengatur larangan penyadapan, perekaman, pengalihan, perubahan, penghalangan, atau pemantauan komunikasi elektronik privat tanpa hak.
Pelanggaran pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Para tersangka juga berpotensi dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 32 UU ITE terkait perubahan, perusakan, penghapusan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.
Yusril menjelaskan, polisi masih mendalami informasi apa yang menjadi sasaran penyadapan dan untuk kepentingan apa aktivitas tersebut dilakukan.
Hingga kini, motif di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk tujuan pengumpulan data komunikasi, belum diungkap pemerintah.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan penyadapan tanpa dasar hukum atau tujuan yang sah, jika terbukti, merupakan pelanggaran HAM sekaligus penyalahgunaan wewenang.
YLBHI menilai tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan, baik secara pidana maupun kelembagaan.
(berantasnarkoba.com/Andari Wulan Nugrahani)
















